Formulir Booking Pengambilan Akta Cerai
Pengadilan Agama Palu
Keterangan:
- Harap membawa KTP Asli saat pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Palu.
- Biaya PNBP Akta Cerai Rp 10.000,-
- Jika pengambilan Akta Cerai diwakilkan,
harap membawa surat kuasa pengambilan Akta Cerai yang
ditandatangani di atas materai 10.000 serta
fotocopy KTP pemberi kuasa dan fotocopy penerima kuasa