Logo

Formulir Booking Pengambilan Akta Cerai
Pengadilan Agama Palu

Perhatian: Anda hanya bisa melakukan booking pengambilan AC apabila Status AC anda telah terbit pada sistem kami. Apabila AC Anda belum terbit atau nomor perkara tidak terdaftar, maka anda tidak dapat mengirim permohonan booking.


Petunjuk pengisian: Isi semua data di bawah ini dengan benar agar anda dapat mengirim permohonan.


Preview Foto KTP

Keterangan:

  1. Harap membawa KTP Asli saat pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Palu.
  2. Biaya PNBP Akta Cerai Rp 10.000,-
  3. Jika pengambilan Akta Cerai diwakilkan, harap membawa surat kuasa pengambilan Akta Cerai yang ditandatangani di atas materai 10.000 serta fotocopy KTP pemberi kuasa dan fotocopy penerima kuasa